Cari Blog Ini

Translate

Senin, 03 September 2012

... MANFAAT DAN FADHILAH SHALAT DHUHA ...

                         


Bismillahir-Rahmaanir-Rahim ...

Pengertian Shalat Dhuha ...
berikut difinisi dan pengertian sholat dhuha :

Shalat Dhuha adalah shalat sunah yang dilakukan setelah terbit matahari sampai menjelang masuk waktu zhuhur. Afdhalnya dilakukan pada pagi hari disaat matahari sedang naik ( kira-kira jam 9.00 ).

Shalat Dhuha lebih dikenal dengan shalat sunah untuk memohon rizki dari Allah, berdasarkan hadits Nabi : ” Allah berfirman : “Wahai anak Adam, jangan sekali-kali engkau malas mengerjakan empat rakaat pada waktu permulaan siang ( Shalat Dhuha ) niscaya pasti akan Aku cukupkan kebutuhanmu pada akhir harinya “ (HR.Hakim dan Thabrani). (majelismunajat.com)

Manfaat Sholat Dhuha ...

Pertama, shalat Dhuha merupakan ekspresi terima kasih kita kepada Allah Swt. atas nikmat sehat bugarnya setiap sendi dalam tubuh kita. Menurut Rasulullah Saw., setiap sendi dalam tubuh kita yang jumlahnya 360 ruas setiap harinya harus diberi sedekah sebagai makanannya.

“Pada setiap manusia diciptakan 360 persendian dan seharusnya orang yang bersangkutan (pemilik sendi) bersedekah untuk setiap sendinya.”

Lalu, para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah Saw., siapa yang sanggup melakukannya?” Rasulullah Saw. menjelaskan, “Membersihkan kotoran yang ada di masjid atau menyingkirkan sesuatu (yang dapat mencelakakan orang) dari jalan raya, apabila ia tidak mampu maka shalat Dhuha dua rakaat dapat menggantikannya.” (H.R. Ahmad dan Abu Daud)

Kedua, shalat Dhuha merupakan wahana pengharapan kita akan rahmat dan nikmat Allah Swt. sepanjang hari yang akan dilalui, entah berupa nikmat fisik maupun materi.

Rasulullah Saw. bersabda, “Allah berfirman, ‘Wahai anak Adam, jangan sekali-kali engkau malas melakukan shalat empat rakaat pada pagi hari, yaitu shalat Dhuha, niscaya nanti akan Kucukupi kebutuhanmu hingga sore harinya.’” (H.R. Al-Hakim dan At-Tabrani)

Lebih dari itu, momen shalat Dhuha merupakan saat kita mengisi kembali semangat hidup baru. Kita berharap semoga hari yang akan kita lalui menjadi hari yang lebih baik dari hari kemarin. Di sinilah ruang kita menanam optimisme hidup. Kita tidak sendiri menjalani hidup ini. Ada Sang Maharahman yang senantiasa akan menemani kita dalam menjalani hidup sehari-hari.

Ketiga, shalat Dhuha sebagai pelindung untuk menangkal siksa api neraka di hari pembalasan (kiamat) nanti. Hal ini ditegaskan Nabi Saw. dalam haditsnya,

“Barangsiapa melakukan shalat Fajar, kemudian ia tetap duduk di tempat shalatnya sambil berdzikir hingga matahari terbit dan kemudian ia melaksanakan shalat Dhuha sebanyak dua rakaat, niscaya Allah Swt. akan mengharamkan api neraka untuk menyentuh atau membakar tubuhnya.” (H.R. Al-Baihaqi)

Keempat, bagi orang yang merutinkan shalat Dhuha, niscaya Allah mengganjarnya dengan balasan surga. Rasulullah Saw. bersabda, “Di dalam surga terdapat pintu yang bernama Bab Adh-Dhuha (Pintu Dhuha) dan pada hari kiamat nanti ada yang akan memanggil, ‘Dimana orang yang senantiasa mengerjakan shalat Dhuha? Ini pintu kamu, masuklah dengan kasih sayang Allah.’” (H.R. At-Tabrani)

Kelima, pahala shalat Dhuha setara dengan pahala ibadah haji dan umrah. “Dari Abu Umamah r.a. bahwa Rasulullah Saw. bersabda, ‘Barangsiapa yang keluar dari rumahnya dalam keadaan bersuci untuk melaksanakan shalat wajib, maka pahalanya seperti seorang yang melaksanakan haji. Barangsiapa yang keluar untuk melaksanakan shalat Dhuha, maka pahalanya seperti orang yang melaksanakan umrah.’” (Shahih Al-Targhib: 673)

Dalam sebuah hadits yang lain disebutkan bahwa, “Nabi Saw. bersabda, ‘Barangsiapa yang mengerjakan shalat Fajar (Shubuh) berjamaah, kemudian ia (setelah usai) duduk mengingat Allah hingga terbit matahari, lalu ia shalat dua rakaat (Dhuha), ia mendapatkan pahala seperti pahala haji dan umrah; sempurna, sempurna, sempurna.’” (Shahih Al-Jami: 6346)

Keenam, tercukupinya kebutuhan hidup. Orang yang gemar melaksanakan shalat Dhuha ikhlas karena Allah akan tercukupi rezekinya. Hal ini dijelaskan Rasulullah Saw. dalam hadits qudsi dari Abu Darda. Firman-Nya, “Wahai Anak Adam, rukuklah (shalatlah) karena aku pada awal siang (shalat Dhuha) empat rakaat, maka aku akan mencukupi (kebutuhan)mu sampai sore hari.” (H.R. Tirmidzi)

Ketujuh, memperoleh ghanimah (keuntungan) yang besar. Dikisahkan, Rasulullah mengutus pasukan muslim berperang melawan musuh Allah. Atas kehendak Allah, peperangan pun dimenangkan dan pasukan tersebut mendapat harta rampasan yang berlimpah.

Orang-orang pun ramai membicarakan singkatnya peperangan yang dimenangkan dan banyaknya harta rampasan perang yang diperoleh. Kemudian Rasulullah Saw. menjelaskan bahwa ada yang lebih utama dan lebih baik dari mudahnya memperoleh kemenangan dan harta rampasan yang banyak yaitu shalat Dhuha.

“Dari Abdullah bin Amr bin Ash ia berkata, Rasulullah Saw. mengirim pasukan perang. Lalu, pasukan itu mendapat harta rampasan perang yang banyak dan cepat kembali (dari medan perang). Orang-orang pun (ramai) memperbincangkan cepat selesainya perang, banyaknya harta rampasan, dan cepat kembalinya mereka.

Maka, Rasulullah Saw. bersabda, ‘Maukah aku tunjukan kepada kalian sesuatu yang lebih cepat dari selesai perangnya, lebih banyak (memperoleh) harta rampasan, dan cepatnya kembali (dari medan perang)? (Yaitu) orang yang berwudhu kemudian menuju masjid untuk mengerjakan shalat sunat Dhuha. Dialah yang lebih cepat selesai perangnya, lebih banyak (memperoleh) harta rampasan, dan lebih cepat kembalinya.’” (H.R. Ahmad)

Cara Melaksanakan Sholat Dhuha ...

-Niat didalam hati berbarengan dengan Takbiratul Ihram
“Usholli sunnatadhuha rak ‘ataini mustaqbilal qiblati ada al lillaahi ta’aala”

“Aku niat shalat sunah Dhuha 2 rakaat karena Allah”

-Membaca doa Iftitah
-Membaca surat al Fatihah
-Membaca satu surat didalam Al-Quran. Afdholnya rakaat pertama surat Asy-Syams dan rakaat kedua surat Al-Lail
-Ruku’ dan membaca tasbih tiga kali
-I’tidal dan membaca bacaanya
- Sujud pertama dan membaca tasbih tiga kali
-Duduk diantara dua sujud dan membaca bacaannya
- Sujud kedua dan membaca tasbih tiga kali
- Setelah rakaat pertama selesai, lakukan rakaat kedua sebagaimana cara diatas, kemudian Tasyahhud akhir setelah selesai maka membaca salam dua kali.

Doa Setelah Sholat Dhuha ...

doa tentunya tidak cuma apa yang dibatasi dalam teks, justrui kami menganjurkan kalau berdoa lebih diperbanyak dengan bahasa lisan dan hati. karena Allah maha mengetahui seluruh dan semua bahasa, bahkan bahasa hati sekalipun. namun pada umumnya dalam sholat dhuha ada beberapa anjuran doa diantarnya yang populer sebagai berikut :

Do’a setelah Shalat Dhuha :

“Allaahumma innad dhuha dhuhaauka, wal-jamaala jamaaluka, wal-qudrota qudratuka, wal-’ishmata ‘ishmatuka. In kaana rizqii fil-ardhi fa akhrijhu, wa in kaana fissamaa’i fa anzilhu, wa in kaana haraaman fa thahhirhu, bi haqqi dhuhaaika wa jamaalika wa qudratika, ya Allah”.

Artinya:

Ya Allah, sesungguhnya masa pagi ini adalah masa pagiMU, keindahan ini adalah keindahanMU, kuasa ini adalah kekuasaanMU, kenyamanan ini adalah kenyamananMU. Seandainya rizki saya tersembunyi di dalam bumi maka keluarkanlah, jika di langit turunkanlah, jika haram bersihkanlah, berkat kesejatian masa pagiMU, keindahanMU, dan kekuasaanMU, ya Allah.

.... Segala puji bagi Allah, yang dengan nikmat-Nya sempurnalah semua kebaikan ....

Barakallahufikum ....

Salam Terkasih ..
Dari Sahabat Untuk Sahabat ...

... Semoga tulisan ini dapat membuka pintu hati kita yang telah lama terkunci ...

.:: INDAHNYA MASA PENANTIAN ::.

                               Foto: ✮¨* Indahnya Masa Penant!an *¨✮ 

Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh,

Bismillahirrahmanirrahim...

Pernikahan bagaikan membuka tabir rahasia.....
Proses pencapaiannya melewati suatu perjalanan yang panjang...

Kadang, untuk menuju ke sana...
Allah Yang Maha Bijaksana pun justru memberi kesusahan untuk menguji kita..
Tak jarang melukai hati..
hingga hikmahnya tertanam dalam..
Tak perlu kita pertanyakan, "apa maksud Allah...?
"Karena andai kita berbesar hati dan mau mencerna...
Allah punya alasan tersendiri yang belum kita mengerti...

Yang pasti..
jika kita kehilangan sesuatu...
Kita harus percaya bahwasanya ketika Allah mengambil sesuatu, Allah telah siap memberi yang lebih baik..

Menunggu....
itu satu pilihan..Karena walaupun kita ingin mengambil keputusan, kita tidak ingin tergesa-gesa...
Karena walaupun kita ingin cepat..kita tidak ingin sembarangan. ...
Walaupun kita ingin segera menemukan orang yang kita inginkan..
kita tidak ingin kehilangan jati diri dalam proses pencarian...

Jika ingin berlari, belajarlah berjalan dahulu...
Jika ingin berenang, belajarlah mengapung dahulu...
Jika ingin dicintai, belajarlah mencintai dahulu....

Tentunya, tetap lebih baik menunggu orang yang tepat..orang yang kita inginkan..orang yang dicintai dan mencintai..ketimbang memaksa dan memuaskan diri dengan apa yang ada....Karena hidup ini terlampau singkat untuk dilewatkan bersama pilihan yang salah...Berani bertindak gegabah, layaknya berani menerima resiko....Perkawinan tak dirajut dalam pertimbangan sesaat, namun bisa saja musnah, juga dalam sesaat....!

Pernikahan, bukanlah akhir dari sebuah perjalanan..
Itulah yang kelak mengajarkan kita kewajiban bersama...
Suami menjadi pelindung, istri penghuninya....
Suami adalah nahkoda kapal, istri navigatornya...
Suami bagai balita yang nakal, istri penuntun kenakalannya. ..
Saat suami menjadi raja, istri menikmati anggur singgasananya...
Seandainya suami supir yang lancang, sabarlah memperingatkannya. ..

Akan halnya...Haruskah terus menunggu..?Jawabannya ada pada diri kita...
Pastinya, menunggu mempunyai suatu tujuan yang mulia...

Menguji kadar iman dan takwa....Belajar meniti sabar dan ridha....

Indahnya masa penantian dengan sabar dan ridho...

Aamiin ya Rabbal'alaamiin..

☆ Semoga Bermanfaat ☆

Aamiin....

^_^ Senyum Santun

Semoga tulisan sederhana ini bermanfaat bagi Anda. Mohon maaf bila ada kata-kata yang kurang berkenan. Wallahu a’lam bish-shawab

Semoga bermanfa'at.insya Allah
Bilamana catatan ini dirasa bermanfaat bagi Para Sahabat ?
Maka Sebarkanlah dgn cara klik tombol "share/bagikan" dibawah catatan ini,
semoga membawa PERUBAHAN ke yang lebih baik bagi Bangsa ini & menjadi amal jariyah bagi kita semua,aamiin... :-)

I Want To Be A Perfect Muslim

.¤*¨¨*¤.¸¸.¤*¨¨*¤.¸¸.
\¸..Allahu Akbar.¸¸.
.\¸.¤*¨¨*¤.¸¸.¤*¨¨*¤.¸¸.
...\
☻/...
/▌....
/ \...... 

✿ Prinsip ABC ✿

✩ A mbil yang baik

✩ B uang yang buruk

✩ C iptakan yang baru



✮¨* Indahnya Masa Penant!an *¨✮

Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh,

Bismillahirrahmanirrahim...

Pernikahan bagaikan membuka tabir rahasia.....
Proses pencapaiannya melewati suatu perjalanan yang panjang...

Kadang, untuk menuju ke sana...
Allah Yang Maha Bijaksana pun justru memberi kesusahan untuk menguji kita..
Tak jarang melukai hati..
hingga hikmahnya tertanam dalam..
Tak perlu kita pertanyakan, "apa maksud Allah...?
"Karena andai kita berbesar hati dan mau mencerna...
Allah punya alasan tersendiri yang belum kita mengerti...

Yang pasti..
jika kita kehilangan sesuatu...
Kita harus percaya bahwasanya ketika Allah mengambil sesuatu, Allah telah siap memberi yang lebih baik..

Menunggu....
itu satu pilihan..Karena walaupun kita ingin mengambil keputusan, kita tidak ingin tergesa-gesa...
Karena walaupun kita ingin cepat..kita tidak ingin sembarangan. ...
Walaupun kita ingin segera menemukan orang yang kita inginkan..
kita tidak ingin kehilangan jati diri dalam proses pencarian...

Jika ingin berlari, belajarlah berjalan dahulu...
Jika ingin berenang, belajarlah mengapung dahulu...
Jika ingin dicintai, belajarlah mencintai dahulu....

Tentunya, tetap lebih baik menunggu orang yang tepat..orang yang kita inginkan..orang yang dicintai dan mencintai..ketimbang memaksa dan memuaskan diri dengan apa yang ada....Karena hidup ini terlampau singkat untuk dilewatkan bersama pilihan yang salah...Berani bertindak gegabah, layaknya berani menerima resiko....Perkawinan tak dirajut dalam pertimbangan sesaat, namun bisa saja musnah, juga dalam sesaat....!

Pernikahan, bukanlah akhir dari sebuah perjalanan..
Itulah yang kelak mengajarkan kita kewajiban bersama...
Suami menjadi pelindung, istri penghuninya....
Suami adalah nahkoda kapal, istri navigatornya...
Suami bagai balita yang nakal, istri penuntun kenakalannya. ..
Saat suami menjadi raja, istri menikmati anggur singgasananya...
Seandainya suami supir yang lancang, sabarlah memperingatkannya. ..

Akan halnya...Haruskah terus menunggu..?Jawabannya ada pada diri kita...
Pastinya, menunggu mempunyai suatu tujuan yang mulia...

Menguji kadar iman dan takwa....Belajar meniti sabar dan ridha....

Indahnya masa penantian dengan sabar dan ridho...

Aamiin ya Rabbal'alaamiin..

☆ Semoga Bermanfaat ☆

Aamiin....

^_^ Senyum Santun

Semoga tulisan sederhana ini bermanfaat bagi Anda. Mohon maaf bila ada kata-kata yang kurang berkenan. Wallahu a’lam bish-shawab

Semoga bermanfa'at.insya Allah
Bilamana catatan ini dirasa bermanfaat bagi Para Sahabat ?
Maka Sebarkanlah dgn cara klik tombol "share/bagikan" dibawah catatan ini,
semoga membawa PERUBAHAN ke yang lebih baik bagi Bangsa ini & menjadi amal jariyah bagi kita semua,aamiin... :-)

I Want To Be A Perfect Muslim

IMAN TANDA ALLAH CINTA

                                   Foto: Iman Tanda Allah Cinta

Sebagian kita menyangka bahwa harta adalah segalanya. Dengan harta pun semuanya makin mudah. Bersyukur memang jika kita berharta, apalagi jika kita dapat menyalurkan harta tersebut pada jalan kebaikan. Namun bagaimana jika kita luput dari dunia. Harta kita barangkali amblas, hilang, dirampas. Sebenarnya, itu pun patut kita syukuri jika Allah masih memberi kita iman.
Ingatlah keimanan itu begitu berharga karena iman hanya spesial untuk orang beriman. Iman hanya diberikan kepada hamba yang Allah pilih. Iman hanya terkhusus bagi siapa yang Allah cinta. Bedanya dengan harta, orang kafir pun bisa mendapatkan bagiannya.  Lihat saja jajaran orang kaya di dunia, mulai dari Biil Gates dan Roman Abramovich. Orang beriman dan orang yang sangat kufur sekali pun sama-sama diberi harta. Sedangkan bagaimana dengan iman? Iman hanya ada pada sisi orang beriman. Maka inilah yang patut kita sykuri. Meskipun dunia tidak kita dapat, kita harus tetap bersyukur masih ada sedikit harta yang Allah beri. Meskipun harta kita terbatas, masih ada iman yang begitu berharga yang masih kita rasakan nikmatnya.

Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,

إِنَّ اللهَ يُعْطِي الدُّنْيَا مَنْ يُحِبُّ وَمَنْ لاَ يُحِبُّ ، وَلاَ يُعْطِي الإيْمَانَ إِلاَّ مَنْ يُحِبُّ

“Sesungguhnya Allah memberi dunia pada orang yang Allah cinta maupun tidak. Sedangkan iman hanya diberikan kepada orang yang Allah cinta.”[1]

Syukurilah yang sedikit karena masih ada iman, nikmat tiada tara yang Allah beri. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ لَمْ يَشْكُرِ الْقَلِيلَ لَمْ يَشْكُرِ الْكَثِيرَ

“Barang siapa yang tidak mensyukuri yang sedikit, maka ia tidak akan mampu mensyukuri sesuatu yang banyak.”[2]

Iman begitu berharga. Jika para raja tahu nikmatnya iman di dada, pasti mereka akan mencabutnya. Para salaf mengatakan,

لَوْ يَعْلَمُ المُلُوْكُ وَأَبْنَاءُ المُلُوْكِ مَا نَحْنُ فِيْهِ لَجَلِدُوْنَا عَلَيْهِ بِالسُّيُوْفِ

“Seandainya para raja dan pangeran itu mengetahui kenikmatan yang ada di hati kami ini, tentu mereka akan menyiksa kami dengan pedang.”[3]

Teruslah bersyukur, maka akan diberi tambahan nikmat. Allah Ta’ala berfirman,

وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ

“Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih".” (QS. Ibrahim: 7)

Sebenarnya kita sudah mendapatkan dunia seisinya saat kita diberi rasa aman, diberi kesehatan badan dan diberi nikmat makan oleh Allah. Dengan nikmat-nikmat yang terus kita dapat setiap harinya, maka meskipun kurang harta, masih tetap kita harus bersyukur karena dunia seisinya sebenarnya telah kita raih. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِى سِرْبِهِ مُعَافًى فِى جَسَدِهِ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا

“Barangsiapa di antara kalian merasa aman di tempat tinggalnya, diberikan kesehatan badan, dan diberi makanan untuk hari itu, maka seolah-olah dia telah memiliki dunia seluruhnya.”[4]

Jadilah orang yang qonaah, selalu merasa cukup dengan nikmat yang Allah beri. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بِمَا آتَاهُ

“Sungguh sangat beruntung orang yang telah masuk Islam, diberikan rizki yang cukup dan Allah menjadikannya merasa puas dengan apa yang diberikan kepadanya.”[5]

Iman dan takwa itu begitu berharga. Oleh karenanya, selalu mintalah pada Allah iman dan takwa. Meski hidup pas-pasan, jangan sampai iman ini digadaikan hanya karena sesuap nasi atau indomie. Mohonlah pada Allah, jangan sampai iman ini hilang di saat malaikat maut mencabut nyawa kita.  Iman dan takwa itulah tanda Allah cinta. Sedangkan harta belum tentu tanda Allah cinta pada hamba.

Ya Allah, anugerahkanlah pada kami iman, takwa dan sifat qonaah. Aamiin Yaa Mujibas Saailin.

Riyadh-KSA, close to the time of Maghrib, 11st Rajab 1432 H (12/06/2011)

Sumber : rumaysho.com

[1] Diriwayatkan oleh Al Maruzi dalam Zawaiduz Zuhd, Ibnu Abi Syaibah 3/294, Al Bukhari dalam Adabul Mufrod 279, sanadnya shahih kata Syaikh ‘Ali Al Halabi dalam tahqiq beliau terhadapa kitab Ad Daa’ wad Dawaa’ Ibnul Qayyim

[2] HR. Ahmad, 4/278. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 667

[3] Shahih Al Wabilush Shoyyib, antara hal. 91-96, terbitan Dar Ibnul Jauziy.

[4] HR. Tirmidzi no. 2346. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan

[5] HR. Muslim no. 1054
                                               

Sebagian kita menyangka bahwa harta adalah segalanya. Dengan harta pun semuanya makin mudah. Bersyukur memang jika kita berharta, apalagi jika kita dapat menyalurkan harta tersebut pada jalan kebaikan. Namun bagaiman
a jika kita luput dari dunia. Harta kita barangkali amblas, hilang, dirampas. Sebenarnya, itu pun patut kita syukuri jika Allah masih memberi kita iman.

Ingatlah keimanan itu begitu berharga karena iman hanya spesial untuk orang beriman. Iman hanya diberikan kepada hamba yang Allah pilih. Iman hanya terkhusus bagi siapa yang Allah cinta. Bedanya dengan harta, orang kafir pun bisa mendapatkan bagiannya. Lihat saja jajaran orang kaya di dunia, mulai dari Biil Gates dan Roman Abramovich. Orang beriman dan orang yang sangat kufur sekali pun sama-sama diberi harta. Sedangkan bagaimana dengan iman? Iman hanya ada pada sisi orang beriman. Maka inilah yang patut kita sykuri. Meskipun dunia tidak kita dapat, kita harus tetap bersyukur masih ada sedikit harta yang Allah beri. Meskipun harta kita terbatas, masih ada iman yang begitu berharga yang masih kita rasakan nikmatnya.


Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,


إِنَّ اللهَ يُعْطِي الدُّنْيَا مَنْ يُحِبُّ وَمَنْ لاَ يُحِبُّ ، وَلاَ يُعْطِي الإيْمَانَ إِلاَّ مَنْ يُحِبُّ


“Sesungguhnya Allah memberi dunia pada orang yang Allah cinta maupun tidak. Sedangkan iman hanya diberikan kepada orang yang Allah cinta.”[1]


Syukurilah yang sedikit karena masih ada iman, nikmat tiada tara yang Allah beri. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


مَنْ لَمْ يَشْكُرِ الْقَلِيلَ لَمْ يَشْكُرِ الْكَثِيرَ


“Barang siapa yang tidak mensyukuri yang sedikit, maka ia tidak akan mampu mensyukuri sesuatu yang banyak.”[2]


Iman begitu berharga. Jika para raja tahu nikmatnya iman di dada, pasti mereka akan mencabutnya. Para salaf mengatakan,


لَوْ يَعْلَمُ المُلُوْكُ وَأَبْنَاءُ المُلُوْكِ مَا نَحْنُ فِيْهِ لَجَلِدُوْنَا عَلَيْهِ بِالسُّيُوْفِ


“Seandainya para raja dan pangeran itu mengetahui kenikmatan yang ada di hati kami ini, tentu mereka akan menyiksa kami dengan pedang.”[3]


Teruslah bersyukur, maka akan diberi tambahan nikmat. Allah Ta’ala berfirman,


وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ


“Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih".” (QS. Ibrahim: 7)


Sebenarnya kita sudah mendapatkan dunia seisinya saat kita diberi rasa aman, diberi kesehatan badan dan diberi nikmat makan oleh Allah. Dengan nikmat-nikmat yang terus kita dapat setiap harinya, maka meskipun kurang harta, masih tetap kita harus bersyukur karena dunia seisinya sebenarnya telah kita raih. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِى سِرْبِهِ مُعَافًى فِى جَسَدِهِ عِنْدَهُ قُوتُ يَوْمِهِ فَكَأَنَّمَا حِيزَتْ لَهُ الدُّنْيَا


“Barangsiapa di antara kalian merasa aman di tempat tinggalnya, diberikan kesehatan badan, dan diberi makanan untuk hari itu, maka seolah-olah dia telah memiliki dunia seluruhnya.”[4]


Jadilah orang yang qonaah, selalu merasa cukup dengan nikmat yang Allah beri. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بِمَا آتَاهُ


“Sungguh sangat beruntung orang yang telah masuk Islam, diberikan rizki yang cukup dan Allah menjadikannya merasa puas dengan apa yang diberikan kepadanya.”[5]


Iman dan takwa itu begitu berharga. Oleh karenanya, selalu mintalah pada Allah iman dan takwa. Meski hidup pas-pasan, jangan sampai iman ini digadaikan hanya karena sesuap nasi atau indomie. Mohonlah pada Allah, jangan sampai iman ini hilang di saat malaikat maut mencabut nyawa kita. Iman dan takwa itulah tanda Allah cinta. Sedangkan harta belum tentu tanda Allah cinta pada hamba.


Ya Allah, anugerahkanlah pada kami iman, takwa dan sifat qonaah. Aamiin Yaa Mujibas Saailin.


Riyadh-KSA, close to the time of Maghrib, 11st Rajab 1432 H (12/06/2011)


Sumber : rumaysho.com


[1] Diriwayatkan oleh Al Maruzi dalam Zawaiduz Zuhd, Ibnu Abi Syaibah 3/294, Al Bukhari dalam Adabul Mufrod 279, sanadnya shahih kata Syaikh ‘Ali Al Halabi dalam tahqiq beliau terhadapa kitab Ad Daa’ wad Dawaa’ Ibnul Qayyim


[2] HR. Ahmad, 4/278. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 667


[3] Shahih Al Wabilush Shoyyib, antara hal. 91-96, terbitan Dar Ibnul Jauziy.


[4] HR. Tirmidzi no. 2346. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan


[5] HR. Muslim no. 1054

CIRI KHAS HAMBA ALLAH AHLI DZIKRULLAH

                                                       
              

Bismillahir-Rahmaanir-Rahim ... Seorang hamba Allah ahli zikir bertumpu pada keyakinan yang benar, mendalam, dan mantap kepada Allah SWT sehingga ia senantiasa menjadikan Allah sebagai tumpuan harapan, kerinduan, pertolongan, dan tujuan dari setiap aktivitas dan amal-ibadahnya.

Apa pun yang terjadi baginya sama sekali tidak akan mengurangi keyakinannya pada Allah dan bahkan ia akan selalu ridha akan ketentuan-Nya. Seorang hamba ahli zikir akan tercermin pula dari ibadah kesehariannya yang dilakukan secara benar, sungguh-sungguh, dan istiqomah.

Berikut ini adalah penjelasan lebih detail dari sebagian tanda-tanda sebagai perwujudan dari seorang hamba ahli zikir yang benar.

a. Ikhlas ...

Ciri utama dari seorang hamba ahli zikir adalah sangat menjaga keikhlasan dari amalnya, buah dari tingkat keyakinan yang begitu mendalam kepada Allah. Ia yakin bahwa Allah-lah yang menciptakan dirinya, dan hanya Allah-lah yang menguasai segala-galanya temasuk dirinya, masa depannya, hidup dan matinya.

Sehingga tujuan hidupnya sangat jelas dan pasti, yaitu menjadikan seluruh aktivitas hidupnya semata-mata sebagai pengabdian kepada Allah SWT. Semuanya dilakukan dalam rangka mengejar kasih sayang, keridhaan, dan indahnya bertatapan dengan Dzat Yang Maha dirindukan, yaitu Allah Azza wa Jalla.

Sungguh bagi pribadi seorang hamba ahli zikir akan memancarkan cahaya keikhlasan dari setiap tindakan yang dilakukannya, sangat jauh dari sifat pamrih, rekayasa, popularitas, serta menjaga diri dari sifat tamak akan kedudukan, jabatan, pujian, penghargaan, dan kerinduan balas budi.

Kepuasan yang tertanam jauh di lubuk hatinya hanyalah jika amalnya diterima oleh Allah, sehingga baginya cukuplah pandangan dan balasan dari Allah saja.

b. Zuhud ...

Karena sangat yakin akan kebesaran dan keagungan Allah, dan sangat sadar akan kecil dan sangat tiada artinya dunia ini bagi Allah SWT, maka bagi seorang hamba ahli zikir walaupun kesehariannya lekat dengan kesibukan dan gelimang duniawi namun ternyata keadaan duniawinya sangat bersahaja.

Sama sekali tidak ada kebanggaan dan cinta terhadap materi, tidak tamak, tidak serakah dan sangat jauh dari bermegah-megahan, atau bahkan bergelimang menikmati kemegahan.

Setiap harta duniawi yang dicari dan yang telah dimilikinya selalu diperhitungkan dengan baik agar dapat dipertanggung-jawabkan di hadapan Allah, serta dapat memberi manfaat yang besar bagi dunia dan akhirat dirinya dan juga orang lain.

Seorang hamba ahli zikir pastilah seorang ahli zuhud, yakni lebih yakin dengan apa yang ada di "tangan" Allah daripada dengan apa yang ada di tangannya.

Dengan demikian seorang ahli zikir akan memiliki pribadi yang sangat khas, yakni sangat ringan dan menikmati dalam menafkahkan rezekinya, sangat dermawan, dan tidak mengenal kikir.

c. Berkepribadian tenang dan mantap ...

Keyakinan yang mendalam terhadap janji-janji Allah yang mustahil dipungkiri-Nya, serta tidak akan pernah meleset walau barang sedikitpun membuat kondisi mental yang sangat mantap dan stabil di dalam menghadapi situasi apa pun.

Di dalam lubuk hatinya tertanam keyakinan bahwa hanya Allah-lah satu-satunya pemberi jalan keluar yang Maha berkuasa atas segala-galanya sehingga mampu mengusir sifat was-was, gelisah, cemas terhadap urusan duniawi yang telah dijanjikan Allah.

Satu-satunya yang membuat gelisah dan cemas dirinya adalah pengingkaran terhadap segala hal yang menjadi kewajiban dan tanggung jawabnya kepada Allah SWT, juga atas segala nikmat dan amanat yang dikaruniakan-Nya.

d. Wara ...

Dengan meyakini kemahacermatan serta kemahatelitian Allah SWT terhadap segala hal sehalus apa pun jua, dan juga keyakinan yang mendalam bahwa segala perbuatan pasti akan mendapat balasan.

Maka, seorang hamba ahli zikir akan sangat teliti dan berhati-hati dengan segala tindakannya agar benar-benar terbebas dari segala yang diharamkan oleh Allah SWT. Juga dari segala yang subhat (meragukan) sehingga dapat dipastikan segala yang dimiliki dan yang dimakannya benar-benar hallalan thoyiban. Hal ini menjadikan seorang ahli zikir adalah seorang yang sangat terpercaya.

e. Qolbunsalim ...

Kesadaran bahwa di antara kunci pembuka kedekatan dengan Allah SWT dan keselamatan di dunia dan akhirat kelak adalah menjaga kebeningan hati (qolbun salim), dan ditambah dengan keyakinan bahwa Allah Mahamengamat-amati seluruh makhluk-nya, siang maupun malam, terang ataupun gelap, terang-terangan ataupun tersembunyi, maka akan menjadikan diri seorang ahli zikir senantiasa menjaga kesucian hatinya, tidak pernah mau mengotori hati dengan segala kebusukan, buruk sangka, kedengkian, kebencian, dan kedendaman, atau aneka perasaan rencana buruk lainnya, benar-benar dijaga kecemerlangan kalbunya yang akan tampak terpancar dari segala perilakunya yang tulus, indah, dan mulia.

f. Optimis ...

Seorang ahli zikir memahami benar bahwa hidup di dunia ini hanya satu kali. Hidup yang satu-satu kalinya ini merupakan ladang berbekal untuk kehidupan di akhirat yang pasti dijalani di kemudian hari. Semudera kehidupan ini disadarinya akan penuh dengan aneka gelombang masalah dan persoalan, namun keyakinan akan pertolongan Allah Yang Mahakuasa atas segalanya membuatnya selalu optimis.

Seorang hamba ahli zikir selalu bersemangat menggebu, pantang mengeluh, pantang putus asa dalam menghadapi pelbagai tantangan, rintangan, dan kesulitan sepelik apa pun masalah yang dihadapi.

Sama sekali ia tidak mengenal pesimis karena yang diandalkan bukan kemampuan diri melainkan pertolongan Allah yang Mahadekat dan Mahacepat pertolongan-Nya dan yang tidak terhalangi oleh apa pun dan siapa pun.

g. Energik (penuh semangat menggebu) ...

Menyadari bahwa umur (waktu) adalah modal yang sangat penting untuk taqorrub (mendekat) kepada Allah yang harus dipertanggungjawabkan.

Maka, setiap ahli zikir selalu memperhitungkan pemanfaatan detik demi detik yang dilaluinya dengan mahacermat dan maksimal untuk menjadi ladang pengabdian terbaiknya kepada Allah SWT.

Akhirnya, ia benar-benar menjadi seorang yang terus menerus bergelora semangat juangnya untuk mengisi setiap detik yang dimilikinya dengan amal-amal dan karya terbaiknya.

Semua dilakukan dengan niat setulus-tulusnya, tanpa kenal lelah, baginya rezeki terbesarnya adalah ketika dituntun dan diberi kemampuan oleh Allah untuk dapat melakukan amal terbaiknya dengan ikhlas bukan hanya masalah imbalan dan balasan.

h. Tawadhu ...

Ciri lain yang sangat khas bagi seorang ahli zikir adalah ketawadhuan, yaitu pribadi yang sangat rendah hati (bukan rendah diri), dengan kesadaran penuh bahwa segala apa pun kelebihan atau keutamaan yang ada pada dirinya mutlak adalah milik Allah yang dititipkan sejenak, dan semuanya adalah karunia Allah semata.

Maka, baginya tidak ada celah sedikit pun yang dapat menjadikan segala amal, prestasi, atau pujian yang dapat membuatnya menjadi ujub maupun takabur.

Dia sangat meyakini hanya Allah-lah satu-satunya yang layak dipuja dan dipuji. Dia sangat sadar bahwa pujian yang ditujukan pada dirinya adalah pertanda bahwa Allah telah menutupi aib dan kekurangannya.

i. Akhlakul Kharimah ...

Kombinasi perilaku buah dari keyakinan yang mendalam akan terpancar dalam gerak-gerik, tutur kata, pengambilan keputusan, ide-ide dan gagasan, penyelesaian masalah, yang keseluruhannya benar-benar menjadikan ia seorang sosok pribadi yang indah, seimbang, adil, terpercaya penuh kharisma dan wibawa yang berdampak pada segala sikapnya yang memiliki nilai manfaat yang besar baik bagi diri pribadi, bagi umat, bagi dunia, dan akhiratnya.

Subhanallah ... :)

Wallahua’lam bish Shawwab ....                                





Sabtu, 01 September 2012

.:: KUNCI KETENANGAN BATIN ::.


 


 Bismillahirahmanirahim,

“Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan
(kesusahan)” (QS ath-Thalaq [65]:7)

Tidak ada penderitaan dalam hidup ini, kecuali orang yang membuat
dirinya sendiri menderita.Tidakada kesulitan sebesar dan seberat apa pun di dunia ini, kecuali hasil dari buah pikirannya sendiri. Terserah kita, mau dibawa ke mana kehidupan ini. Mau dibawa sulit, niscaya segalanya akan menjadi sulit. Jika kita memilih jalan ini, maka silahkan, persulit saja pikiran ini. Mau dibawa rumit pastilah hidup ini akan senantiasa terasa rumit.

Perumitlah terus pikiran kita bila memang jalan ini yang paling
disukai. Toh, semua akan tampak hasilnya dan, tidak bisa tidak, hanya
kita sendiri yang harus merasakan dan menaggung akibatnya.

Akan tetapi, sekiranya kehidupan yang terasa sempit menghimpit hendak dibuat menjadi lapang, segala yang tampak rumit berbelit hendaknya dibuat menjadi sederhana, dan segala yang kelihatannya buram, kelabu, bahkan pekat gulita, hendaknya dibuat menjadi bening dan terang benderang, maka cobalah rasakan dampaknya.

Ternyata dunia ini tidak lagi tampak mengkerut, sempit menghimpit, dan carut marut. Memandang kehidupan ini terasa seperti berdiri di puncak menara lalu menatap langit biru nan luas membentang bertaburkan bintang gemintang, dengan semburat cahaya rembulan yang lembut menebar, menjadikan segalanya tampak lebih indah, lebih lapang, dan amat mengesankan. Allahu Akbar!

Memang,
“Sesungguhnya Allah tidak berbuat zalim kepada manusia sedikit pun,
tetapi manusia itulah yang berbuat zalim terhadap diri mereka sendiri”
(QS Yunus [11]:44).

Padahal Dia telah tegas-tegas memberikan jaminan melalui firman-Nya,

“Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan
(kesusahan)” (QS ath-Thalaq [65]:7).

Kendalikan Suasana Hati

Kuncinya ternyata terletak pada keterampilan kita dalam mengendalikan suasana hati. Bagaimana caranya? Salah satu cara yang paling efektif adalah, manakala berhubungan dengan sesama manusia, jangan sekali-kali kita sibuk mengingat-ingatkata-katanya yang pernah terdengar menyakitkan. Jangan pula kita sibuk membayangkan raut mukanya yang sedang marah dan sinis, yang pernah dilakukannya di hari-hari yang telah lalu.

Begitu hati dan pikiran kita mulai tergelincir ke dalam perasaan
seperti itu, cepat-cepatlah kendalikan. Segera, alihkan suasana hati
ini dengan cara mengenang segala kebaikan yang pernah dilakukannya terhadap kita, sekecil apa pun. Ingat-ingatlah ketika ia pernah tersenyum kepada kita. Kenaglah jabat tangannya yang begitu tulus atau rangkulannya yang begitu penuh persahabatan. Atau, bukankah tempo hari ia pernah menawarkan untuk
mengantarkan kita pulang dengan motornya ketika kita tengah berdiri meninggu bis kota?

Pendek kata, ingat-ingatlah hanya hal-hal yang baik-baiknya saja, yang dulu pernah ia lakukan, seraya memupus sama sekali dari memori pikiran kita segala keburukan yang mungkin pernah ia perbuat.

Allah Azza wa Jalla sungguh Maha Kuasa membolak-balikkan hati
hamba-hamba-Nya. Kita akan kaget sendiri ketika mendapati hasilnya.
Betapa cepatnya hal ini berubah justru sesudah kita berjuang untuk
mengubah segala sesuatu yang buruk menjadi tampak baik.

Bertambah dewasa ternyata tidak cukup hanya dengan bertambahnya umur, ilmu, ataupun pangkat dan kedudukan. Kita bertambah dewasa justru ketika mampu mengenali hati dan mengendalikannya dengan baik. Inilah sesungguhnya kunci bagi terkuaknya ketenangan batin.

Suatu ketika kita dilanda asmara, misalnya. Kalaulah tidak pernah mau
bertanya kepada diri sendiri, maka akan habislah kita diterjang oleh
gelinjang hawa nafsu. Demikian juga kalau kita sedang diliputi gejolak
amarah. Sekiranya tidak pernah mau mengendalikan hati, akan celakalah kita dibuatnya karena akan menjadi orang yang berlaku aniaya terhadap orang lain.

Oleh sebab itu, kita harus benar-benar memiliki waktu dan kesungguhan untuk bisa memperhatikan segala gerak-gerik dan perilaku hati ini.

Jangan-jangan kita sudah tergelincir menjadi sombong tanpa kita
sadari. Jangan-jangan kita sudah memusnahkan pahala amal-amal yang pernah dilakukan tanpa kita sadari. Jangan-jangan kita sudah termasuk orang yang gemar berlaku zalim terhadap orang lain tanpa kita sadari.

Apabila ini terjadi, maka apalagi kekayaan yang bisa menjadi bekal
kepulangan kita ke akhirat nanti? Bukankah segala amal yang kita
perbuat itu-adakah ia tergolong amal salih atau amal salah-justru
tergantung pada kalbu ini?

Kita pergi berjuang, berperang melawan keangkaramurkaan, berkuah peluh bersimbah darah. Tetapi, sepanjang bertempur hati menjadi riya, ingin dipuji dan disebut pahlawan;tidakkah disadari bahwa amalan seperti ini di sisi Allah kering nilainya, tidak ada harganya sama sekali?

Menjadi mubaligh, berceramah menyampaikan ajaran Islam. Didengar oleh ratusan bahkan ribuan orang. Pergi jauh ke berbagai tempat,
menghabiskan sekian banyak waktu dan menguras tenaga serta pikiran.

Namun, sama sekali tidak akan ada harganya di sisi Allah kalau hati
tidak ikhlas. Sekadar ingin dipuji dan dihormati, sehingga merasa diri
paling mulia, atau bahkan lebih fatal lagi, karena motivasi sekadar
untuk mendapat imbalan.

Berangkat haji, memakan waktu berpuluh hari dan menempuh jarak beribu kilometer. Tubuh pun terpanggang matahari yang membakar dan berdesak-desakan dengan berjuta-juta manusia. Tetapi, kalau tidak disertai niat karena Allah, sekadar ingin dipuji karena mendapat
embel-embel titel haji, maka na’udzubillah, semua ini sama sekali
tidak berharga di sisi Allah.

Mengapa pekerjaan yang telah ditebus dengan pengorbanan sedemikian besar malah membuahkan kesia-siaan? Ternyata sebab-musababnnya berpangkal pada kelalaian dan ketidakmampuan mengendalikan suasana hati. Sebab, sekali seseorang beramal disertai riya, ujub, atau sum’ah (sekadar mencari popularitas) , maka tidak bisa tidak, pikirannya hanya akan disibukkan oleh persoalan tentang bagaimana caranya agar manusia datang memujinya. Begitu pujian itu tidak datang, sertamerta hati pun dilanda sengsara. Bila sudah begini, kapankah lagi dapat diperoleh ketentraman hidup, selain sebaliknya, hari-harinya akan senantiasa digelayuti perasaan resah, gelisah, kecewa, dan sengsara?

Niat yang Ikhlas

Oleh karena itu, sekiranya kita belum mampu melakukan amal-amal yang besar, tidakkah lebih baik memelihara amal-amal yang mungkin tampak kecil dan sepele dengan cara terus-menerus menyempurnakan dan memelihara niat agar senantiasa ikhlas dan benar? Inilah yang justru akan dapat membuahkan ketenangan batin, sehingga insya Allah akan membuahkan pula suasana kehidupan yang sejuk, lapang, indah dan mengesankan.

Mudah-mudahan dengan kesanggupan kita menyempurnakan dan memelihara keikhlasan niat di hati tatkala mengerjakan amal-amal yang kecil tersebut, suatu saat Allah Azza wa Jalla berkenan mengkaruniakan kesanggupan untuk mampu ikhlas manakala datang masanya kita harus mengerjakan amal-amal yang lebih besar.

Besar atau kecil suatu amalan yang dikerjakan dalam hidup ini,
sekiranya didasari hati yang ikhlas seraya diiringi niat dan cara yang
benar, niscaya akan melahirkan sikap ihsan. Yakni, kita akan selalu
merasakan kehadiran Allah dalam setiap gerak-gerik, sehingga dalam
setiap denyut nadi ini, kita akan selalu teringat kepada-Nya.

Inilah suatu kondisi yang akan membuat hati selalu merasakan kesejukan dan ketentraman.

“Alaa bi dzikrillaahii tathma ‘inul qulub” (QS ar-Ra’d[13]: 28),
demikian Allah telah memberikan jaminan. Ingat, hanya dengan mengingat Allah-lah hati menjadi tentram!

Demi Allah tidak ada pilihan lain. Kita harus senantiasa mewaspadai
hati ini. Jangan sampai diam-diam membinasakan diri justru tanpa kita
sadari. Sudah pahala yang didapat sedikit, hati pun tak bisa
terkendalikan, sehingga semakin rusaklah nilai amal-amal kita dari
waktu ke waktu. Na’udzubillaah!

Dengan demikian, selain kita terbiasa mandi untuk membersihkan jasad lahir, kita pun harus memiliki kesibukan untuk “memandikan” hati ini.

Selain kita makan untuk mengenyangkan perut, kita pun harus
“menyantap” sesuatu yang dapat membuat hati ini terisi. Selain kita
berdandan untuk merapikan penampilan, kita pun harus sibuk “bersolek” merapikan hati kita. Dan selain kita rajin becermin untuk memperelok wajah, kita pun jangan lupa untuk rajin-rajin pula “becermin” untuk memperelok hati.

Semua ini tiada lain agar kita memiliki kemampuan untuk senatiasa
menyelisik niat maupun perilaku buruk dan busuk yang, disadari ataupun tidak, mungkin pernah kita perbuat. Itu akan lebih menolong daripada kita sibuk mengintip-intipkeburukan orang lain, yang berarti hanya menipu diri sendiri belaka dan sama sekali tidak akan mendatangkan ketenangan batin.

Wallahu a’lam!

(Nawwira Kifliyah; Sumber : Buku Meredam Gelisah Hati, MQS. )

Sabtu, 14 Juli 2012

Hubungan Hukum & HAM


BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang Masalah
Hukum dan HAM merupakan konsepsi kemanusiaan dan relasi sosial yang dilahirkan dari sejarah peradaban manusia di seluruh penjuru dunia. Hukum dan HAM juga dapat dimaknai sebagai hasil perjuangan manusia untuk mempertahankan dan mencapai harkat kemanusiaannya, sebab hingga saat ini hanya konsepsi HAM dan hukumlah yang terbukti paling mengakui dan menjamin harkat kemanusiaan.
Konsepsi hukum dan HAM dapat dilacak secara teologis berupa relativitas manusia dan kemutlakan Tuhan. Konsekuensinya, tidak ada manusia yang dianggap menempati posisi lebih tinggi, karena hanya satu yang mutlak dan merupakan prima facie, yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Semua manusia memiliki potensi untuk mencapai kebenaran, tetapi tidak mungkin kebenaran mutlak dimiliki oleh manusia, karena yang benar secara mutlak hanya Tuhan. Maka semua pemikiran manusia juga harus dinilai kebenarannya secara relatif. Pemikiran yang mengklaim sebagai benar secara mutlak, dan yang lain berarti salah secara mutlak, adalah pemikiran yang bertentangan dengan kemanusiaan dan ketuhanan.
  1. Perumusan Masalah
Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dianugerahi hak-hak dalam rangka menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya. Dalam perwujudannya, manusia wajib menghormati hak-hak yang melekat pada dirinya dan orang lain dengan penuh ketaqwaan dan tanggungjawab menuju keharmonisan kehidupan antar sesama manusia dan manusia dengan lingkungannya. Dan dalam makalah ini penulis akan membahas tentang “Hubungan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)” dengan pembahasan sebagai berikut :
    1. Apa pengertian, ciri, sifat dan tujuan hukum?
    2. Apa pengertian daripada subjek hukum?
    3. Apa pengertian dan bagaimana perkembangan HAM di Indonesia?
    4. Apa sajakah jenis-jenis HAM yang ada di Indonesia?
    5. Apa sajakah instrumen-instrumen HAM di Indonesia?

  1. Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
    1. Mampu menjelaskan pengertian, ciri, sifat, tujuan hukum
    2. Mampu menjelaskan pengertian subjek hukum
    3. Mampu menjelaskan pengertian dan perkembangan HAM di Indonesia
    4. Mampu menyebutkan jenis-jenis HAM
    5. Mampu mengidentifikasi instrumen HAM di Indonesia










BAB II
PEMBAHASAN
  1. Hukum di Indonesia
a.      Pengertian Hukum
Hukum merupakan segala sesuatu yang berkaiatan dengan aturan yang perlu ditegakkan. Agar aturan dapat ditegakkan maka setiap orang harus dipaksa untuk mentaatinya. Cara memaksa agar setiap warga negara Indonesia agar mentaati aturan tersebut adalah berupa sanksi. Dari pembahasan diatas Para Sarjana Hukum mengemukakan definisi hukum menurut pendapat mereka masing-masing, yaitu:
1.      S.M. Amin, S.H. : Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi yang bertujuan mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
2.      J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H. : s sssJ.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H. : Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi akan mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukum tertentu.
3.      M.H. Tirtaamidjaja, S.H. : Hukum adalah sesuatu aturan (norma) yang harus ditaaati dalam pergaulan hidup dengan ancaman mengganti kerugian – jika melanggar peraturan tersebut – akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
4.      Bidang Hukum
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.
·         Hukum Pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan – perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang – undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.
Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang – undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya. Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
·         Hukum Perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
1.      Hukum keluarga
2.      Hukum harta kekayaan
3.      Hukum benda
4.      Hukum Perikatan
5.      Hukum Waris
6.      Hukum Acara : Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formal. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil.
b.      Ciri-Ciri Hukum
Untuk dapat mengenal hukum kita harus dapat mengenal ciri-ciri hukum, yaitu:
1.      Adanya perintah dan/larangan.
2.      Perintah dan/larangan tersebut harus ditaati setiap orang.
Hukuman itu bermacam-macam jenisnya, menurut pasal 10 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) ialah:
      1. Hukuman Pokok:
        1. Hukuman Mati,
        2. Hukukan Penjara,
        3. Hukuman Kurungan,
        4. Hukuman Denda.
      2. Hukuman Tambahan:
        1. Pencabutan Hak-hak tetentu,
        2. Penyitaan barang-barang tertentu,
        3. Pengumuman keputusan hakim.
c.       Tujuan Hukum di Indonesia
Tujuan didirikan hukum di Indonesia menurut para ahli hukum, ialah:
1.      Prof. Subekti, SH : Mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
2.      Prof. Mr. Dr. L.J. Van Apeldoorn : Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
3.      Geny : Semata-mata untuk mencapai keadilan.
4.      Bentham : Mewujudkan semata-mata apa yang berpaedah untuk orang.
5.      Prof. Mr. J. Van Kan : Menjaga kepentingan tiap-tiap manusia.
  1. Subjek Hukum di Indonesia
Subjek hukum adalah pembawa hak, yakni sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban. Subjek hukum itu terdiri atas :
    1. Manusia : Sebagai subjek hukum, manusia mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban untuk melakukan suatu tindakan-tindakan hukum.
    2. Badan Hukum

  1. Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia
a.      Pengertian dan Pengembangan HAM
Hak Asasi manusia atau sering kita sebut sebagai HAM adalah terjemahan dari istilah human right atau the right of human. Secara terminologi istilah ini artinya adalah Hak-Hak Manusia. Namun dalam beberapa literature pemakaian istilah Hak Asasi Manusia (HAM) lebih sering digunakan daripada pemakaian Hak-Hak Manusia. Di Indonesia Hak-Hak Manusia pada umumnya lebih dikenal dengan istilah “Hak Asasi” sebagai terjemahan dari basic right (Inggris) dangrondrechten (Belanda), atau bisa juga disebut hak-hak fundamental (civil right). Istilah hak-hak asasi secara monumental lahir sejak keberhasilan Revolusi Prancis tahun 1789 dalam “Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen” (hak-hak asasi manusia dan warga negara prancis), dengan semboyan Liberte, Egalite, fraternite.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan, dirampas, atau diganggu oleh siapa pun (Tap MPR Nomor XVII/MPR/1999).
Istilah HAM berkembang sesuai dengan perkembangan zaman. Perkembangan zaman dalam arti perubahan peradaban manusia dari masa ke masa. Pada mulanya dikenal dengan sebutan natural right (hak-hak alam), yang berpedoman kepada teori hukum alam bahwa segala sesuatu berasal dari alam termasuk HAM. Istilah ini kemudian diganti dengan the right of man, tetapi akhirnya tidak diterima, karena tidak mewakili hak-hak wanita. Setelah Perang Dunia II dan terbentuknya PBB, maka muncul istilah baru yang lebih populer sekarang yaitu human right. Secara umum Hak Asasi Manusia dapat diartikan sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai Makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Undang-undang Nomor 39 tahun 1999).
  1. Jenis-Jenis HAM
Dewasa ini hak asasi manusia meliputi berbagai bidang kehidupan, di antaranya adalah sebagai berikut:
Ø  Hak Asasi Pribadi (personal rights) adalah hak:
·         Kemerdekaan memeluk agama
·         Beribadat menurut agama masing-masing
·         Menyatakan pendapat
·         Kebebasan berorganisasi atau berserikat
Ø  Hak Asasi Ekonomi (poperty rights) adalah hak dan kebebasan:
·         Memiliki sesuatu
·         Membeli dan menjual sesuatu
·         Mengadakan perjanjian atau kontrak
Ø  Hak Persamaan Hukum (rights of legal equality) adalah hak mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam:
·         Keadilan hukum
·         Pemerintahan
Ø  Hak Asasi Politik (political rights) adalah hak diakui dalam kedudukan sebagai warga negara yang sederajat dalam pemerintahan yang meliputi hak:
·         Memilih dan dipilih
·         Mendirikan partai politik atau organisasi
·         Mengajukan petisi, kritik, atau saran
Ø  Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan (social and cultural rights) adalah hak :
·         Mendapat pendidikan dan pengajaran
·         Hak memilih pendidikan
·         Hak mengembangkan kebudayaan
Ø  Hak asasi perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum (procedural rights) misalnya hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam:
·         Penggeladahan
·         Razia
·         Penangkapan
·         Peradilan
·         Pembelaan hukum
  1. Instrumen HAM di Indonesia
Agar HAM dapat ditegakan dalam berbagai kehidupan harus ada instrumen yang mengaturnya. Instrumen tersebut berisi aturan-aturan bagaimana HAM itu ditegakkan dan mengikat seluruh warga negara. Sebagai negara yang menjunjung tinggi HAM Indonesia telah memiliki setidak-tidaknya empat instrumen HAM, yakni:
a.       UUD 1945
b.      Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998
c.       Piagam HAM Indonesia Tahun 1998
d.      UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
1.      Penegakan HAM dengan Hukum di Indonesia
Negara RI adalah negara hukum, maka dalam upaya menegakan HAM diatur pelaksanaannya dalam peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai berikut:
a.       UUD 1945
UUD 1945 Pasal 31, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak mendapat pengajaran. Maka untuk mencapainya Pemerintah membangun gedung-gedung sekolah, mengangkat guru, memberikan bea siswa pada anak berprestasi tetapi dari segi ekonomi kurang mampu, dan lain-lain.
b.      Ketetapan MPR
TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998, menugaskan Presiden dan DPR untuk membentuk lembaga yang melakukan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, penelitian, dan mediasi tentang HAM. Maka dibentuklah KOMNAS HAM melalu Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993.
c.       Undang-Undang
UU Nomor 39 tahun 1999 Pasal 9, menegaskan tentang hak untuk hidup. Maka manakala terjadi pelanggaran terhadap hak ini, maka pemerintah menggelar peradilan HAM.
2.      Pengadilan HAM
Pengadilan HAM diatur dalam UU Nomor 26 tahun 2000. Pengadilan itu khusus diperuntukkan bagi pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Ada dua jenis pelanggaran HAM berat menurut undang-undang tersebut, yaitu genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
1.      Genosoida
Genosida adalah kejahatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, kelompok ras, kelompok etnis, dan kelompok agama, dengan cara:
·         Membunuh anggota kelompok
·         Menciptakan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok
·         Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik sebagian maupun seluruhnya
·         Memaksa tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok, atau
·         Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
2.      Kejahatan terhadap Manusia
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistemik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
·         Perbudakan
·         Pemusnahan
·         Pembunuhan
·         Penyiksaan,dll.
Pengadilan HAM berkedudukan di setiap daerah kabupaten/kota. Pengadilan HAM berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat. Proses penyelidikan kasus dilakukan oleh KOMNAS HAM, sedangkan penyidikan perkara dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Pengadilan HAM dipimpin oleh hakim ad hoc, yaitu hakim yang diangkat dari luar hakim karier yang memenuhi persyaratan yang diatur undang-undang.
3.      Jenis-Jenis HAM yang dilindungi Perundang-Undangan
Di dalam perundang-undangan negara Indonesia semua jenis hak-hak asasi yang harus dilindungi termuat dalam berbagai dokumen dan dokumen tersebut hanya dibedakan oleh jenis perundang-undangannya. Ketentuan tentang perlindungan hak-hak asasi termuat dalam Pembukaan UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang No.39 tahun l999 tentang HAM dan peraturan perundang-undangan lainnya. Hak-hak sipil dan politik itu jelas termuat dalam peraturan perundang-undangan negara RI seperti:
1.      Pembukaan UUD 1945 pada semua alineanya mengandung jaminan hak asasi manusia seperti alinea pertama berkenaan dengan martabat manusia dan keadilan; alinea kedua hak asasi bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya; alinea ketiga hak asasi bidang sosial budaya dan politik; dan alinea ke empat hak asasi bidang ekonomi, politik, sosial budaya dan hankam (H.A.W. Widjaja, 2000 : 66).
2.      Undang Undang Dasar 1945.
Batang tubuh atau isi UUD 1945 sebelum dilakukan perubahan (amandemen) mengatur hak asasi manusia dalam 7 pasal antara lain adalah pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33 dan 34. Namun setelah UUD 1945 dilakukan perubahan (amandemen) maka ada bagian khusus tentang hak asasi manusia yaitu pada BAB XA dengan rincian sebagai berikut:
·         Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
·         Pasal 28 B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
·         Pasal 28 C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
·         Pasal 28 D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
·         Pasal 28 E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya
(3) Setiap orang berhak atas kebebasab berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
·         Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
·         Pasal 28 G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atas perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
·         Pasal 28 H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggl, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
·         Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban
(4) Perlindungan, kemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak-hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
·         Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang dijalankan.
Dalam memenuhi dan menuntut hak tidak terlepas dari pemenuhan kewajiban yang harus dilaksanakan. Pemenuhan, perlindungan dan penghormatan terhadap HAM harus diikuti dengan pemenuhan terhadap kewajiban asasi manusia dan tanggung jawab asasi manusia dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, bernegara.
a.       Ketetapan MPR No. XVII\MPR\1998 tentang Hak Asasi Manusia. Ketetapan MPR tersebut terdiri dari 10 bab dan meliputi 44 pasal.
b.      Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang merupakan tindak lanjut dari Tap. MPR No XVII/MPR/1998
c.       Peraturan perundang-undangan lainnya yang melindungi Hak Asasi Manusia. Misalnya KUHP, KUHAP dan sebagainya.

















BAB III
PENUTUP

1.                  Kesimpulan
Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi yang bertujuan mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara. Hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dapat memaksa orang supaya menaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak menaatinya. Hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan, dirampas, atau diganggu oleh siapa pun (Tap MPR Nomor XVII/MPR/1999).
Antara Hak Asasi Manusia dan Hukum memiliki hubungan yang erat. Karena didalam melakukan penegakan HAM selalu dilandasi oleh aturan hukum. Sebaliknya dalam konteks negara hukum mewajibkan pemerintah melakukan penegakan dan perlindungan HAM kepada warga negaranya. 
Agar HAM dapat ditegakan dalam berbagai kehidupan harus ada instrumen yang mengaturnya. Instrumen tersebut berisi aturan-aturan bagaimana HAM itu ditegakkan dan mengikat seluruh warga negara.
Didalam penegakan HAM dibentuk suatu pengadilan HAM yang diatur dalam UU Nomor 26 tahun 2000. Pengadilan itu khusus diperuntukkan bagi pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Banyak hal-hal yang telah dilakukan pemerintah Indonesia dalam penegakan dan perlindungan HAM terhadap warga negaranya. Seperti dibentuknya lembaga-lembaga khusus mengenai pengaduan HAM dan adanya reformasi hukum yang mengatur tentang penegakan dan perlindungan HAM.
2.                  Saran
Dalam penegakan HAM diperlukan penegak hukum yang profesional, mandiri, dan kredibel. Selain itu moral penegak hukum pun harus baik, karena penegak hukum yang memiliki moral yang baik akan melaksanakan tugasnya dengan baik pula. Semua itu bertujuaan agar Hak Asasi Manusia yang merupakan hak kodrati itu terlindungi. 
Perlindungan dan penegakan HAM kedepanya harus ditingkatkan, karena masih banyak kekurangan-kekurangan yang harus diperbaiki oleh pemerintah. Seperti lebih difungsikan secara maksimal lembaga-lembaga yang memiliki tugas khusus menegakan HAM. Orang-orang yang dilindungi jangan hanya orang-orang yang memiliki materi, tetapi seluruh masyarakat Indonesia. Sesuai dengan asas equality before the law pasal 27ayat 1 UUD 1945.










DAFTAR PUSTAKA

Asshiddiqie, Prof. Dr. Jimly, S.H. Negara Hukum dan HAM. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Kansil, CST.1983. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: balai Pustaka.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Manan, bagi. 2004. Perkembangan UUD 1945, Yogyakarta: FH UII Press.