Cari Blog Ini

Translate

Sabtu, 14 Juli 2012

Hubungan Hukum & HAM


BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang Masalah
Hukum dan HAM merupakan konsepsi kemanusiaan dan relasi sosial yang dilahirkan dari sejarah peradaban manusia di seluruh penjuru dunia. Hukum dan HAM juga dapat dimaknai sebagai hasil perjuangan manusia untuk mempertahankan dan mencapai harkat kemanusiaannya, sebab hingga saat ini hanya konsepsi HAM dan hukumlah yang terbukti paling mengakui dan menjamin harkat kemanusiaan.
Konsepsi hukum dan HAM dapat dilacak secara teologis berupa relativitas manusia dan kemutlakan Tuhan. Konsekuensinya, tidak ada manusia yang dianggap menempati posisi lebih tinggi, karena hanya satu yang mutlak dan merupakan prima facie, yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Semua manusia memiliki potensi untuk mencapai kebenaran, tetapi tidak mungkin kebenaran mutlak dimiliki oleh manusia, karena yang benar secara mutlak hanya Tuhan. Maka semua pemikiran manusia juga harus dinilai kebenarannya secara relatif. Pemikiran yang mengklaim sebagai benar secara mutlak, dan yang lain berarti salah secara mutlak, adalah pemikiran yang bertentangan dengan kemanusiaan dan ketuhanan.
  1. Perumusan Masalah
Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dianugerahi hak-hak dalam rangka menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya. Dalam perwujudannya, manusia wajib menghormati hak-hak yang melekat pada dirinya dan orang lain dengan penuh ketaqwaan dan tanggungjawab menuju keharmonisan kehidupan antar sesama manusia dan manusia dengan lingkungannya. Dan dalam makalah ini penulis akan membahas tentang “Hubungan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)” dengan pembahasan sebagai berikut :
    1. Apa pengertian, ciri, sifat dan tujuan hukum?
    2. Apa pengertian daripada subjek hukum?
    3. Apa pengertian dan bagaimana perkembangan HAM di Indonesia?
    4. Apa sajakah jenis-jenis HAM yang ada di Indonesia?
    5. Apa sajakah instrumen-instrumen HAM di Indonesia?

  1. Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
    1. Mampu menjelaskan pengertian, ciri, sifat, tujuan hukum
    2. Mampu menjelaskan pengertian subjek hukum
    3. Mampu menjelaskan pengertian dan perkembangan HAM di Indonesia
    4. Mampu menyebutkan jenis-jenis HAM
    5. Mampu mengidentifikasi instrumen HAM di Indonesia










BAB II
PEMBAHASAN
  1. Hukum di Indonesia
a.      Pengertian Hukum
Hukum merupakan segala sesuatu yang berkaiatan dengan aturan yang perlu ditegakkan. Agar aturan dapat ditegakkan maka setiap orang harus dipaksa untuk mentaatinya. Cara memaksa agar setiap warga negara Indonesia agar mentaati aturan tersebut adalah berupa sanksi. Dari pembahasan diatas Para Sarjana Hukum mengemukakan definisi hukum menurut pendapat mereka masing-masing, yaitu:
1.      S.M. Amin, S.H. : Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi yang bertujuan mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
2.      J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H. : s sssJ.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H. : Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi akan mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukum tertentu.
3.      M.H. Tirtaamidjaja, S.H. : Hukum adalah sesuatu aturan (norma) yang harus ditaaati dalam pergaulan hidup dengan ancaman mengganti kerugian – jika melanggar peraturan tersebut – akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
4.      Bidang Hukum
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.
·         Hukum Pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan – perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang – undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.
Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang – undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya. Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
·         Hukum Perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
1.      Hukum keluarga
2.      Hukum harta kekayaan
3.      Hukum benda
4.      Hukum Perikatan
5.      Hukum Waris
6.      Hukum Acara : Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formal. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil.
b.      Ciri-Ciri Hukum
Untuk dapat mengenal hukum kita harus dapat mengenal ciri-ciri hukum, yaitu:
1.      Adanya perintah dan/larangan.
2.      Perintah dan/larangan tersebut harus ditaati setiap orang.
Hukuman itu bermacam-macam jenisnya, menurut pasal 10 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) ialah:
      1. Hukuman Pokok:
        1. Hukuman Mati,
        2. Hukukan Penjara,
        3. Hukuman Kurungan,
        4. Hukuman Denda.
      2. Hukuman Tambahan:
        1. Pencabutan Hak-hak tetentu,
        2. Penyitaan barang-barang tertentu,
        3. Pengumuman keputusan hakim.
c.       Tujuan Hukum di Indonesia
Tujuan didirikan hukum di Indonesia menurut para ahli hukum, ialah:
1.      Prof. Subekti, SH : Mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
2.      Prof. Mr. Dr. L.J. Van Apeldoorn : Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
3.      Geny : Semata-mata untuk mencapai keadilan.
4.      Bentham : Mewujudkan semata-mata apa yang berpaedah untuk orang.
5.      Prof. Mr. J. Van Kan : Menjaga kepentingan tiap-tiap manusia.
  1. Subjek Hukum di Indonesia
Subjek hukum adalah pembawa hak, yakni sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban. Subjek hukum itu terdiri atas :
    1. Manusia : Sebagai subjek hukum, manusia mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban untuk melakukan suatu tindakan-tindakan hukum.
    2. Badan Hukum

  1. Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia
a.      Pengertian dan Pengembangan HAM
Hak Asasi manusia atau sering kita sebut sebagai HAM adalah terjemahan dari istilah human right atau the right of human. Secara terminologi istilah ini artinya adalah Hak-Hak Manusia. Namun dalam beberapa literature pemakaian istilah Hak Asasi Manusia (HAM) lebih sering digunakan daripada pemakaian Hak-Hak Manusia. Di Indonesia Hak-Hak Manusia pada umumnya lebih dikenal dengan istilah “Hak Asasi” sebagai terjemahan dari basic right (Inggris) dangrondrechten (Belanda), atau bisa juga disebut hak-hak fundamental (civil right). Istilah hak-hak asasi secara monumental lahir sejak keberhasilan Revolusi Prancis tahun 1789 dalam “Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen” (hak-hak asasi manusia dan warga negara prancis), dengan semboyan Liberte, Egalite, fraternite.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan, dirampas, atau diganggu oleh siapa pun (Tap MPR Nomor XVII/MPR/1999).
Istilah HAM berkembang sesuai dengan perkembangan zaman. Perkembangan zaman dalam arti perubahan peradaban manusia dari masa ke masa. Pada mulanya dikenal dengan sebutan natural right (hak-hak alam), yang berpedoman kepada teori hukum alam bahwa segala sesuatu berasal dari alam termasuk HAM. Istilah ini kemudian diganti dengan the right of man, tetapi akhirnya tidak diterima, karena tidak mewakili hak-hak wanita. Setelah Perang Dunia II dan terbentuknya PBB, maka muncul istilah baru yang lebih populer sekarang yaitu human right. Secara umum Hak Asasi Manusia dapat diartikan sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai Makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Undang-undang Nomor 39 tahun 1999).
  1. Jenis-Jenis HAM
Dewasa ini hak asasi manusia meliputi berbagai bidang kehidupan, di antaranya adalah sebagai berikut:
Ø  Hak Asasi Pribadi (personal rights) adalah hak:
·         Kemerdekaan memeluk agama
·         Beribadat menurut agama masing-masing
·         Menyatakan pendapat
·         Kebebasan berorganisasi atau berserikat
Ø  Hak Asasi Ekonomi (poperty rights) adalah hak dan kebebasan:
·         Memiliki sesuatu
·         Membeli dan menjual sesuatu
·         Mengadakan perjanjian atau kontrak
Ø  Hak Persamaan Hukum (rights of legal equality) adalah hak mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam:
·         Keadilan hukum
·         Pemerintahan
Ø  Hak Asasi Politik (political rights) adalah hak diakui dalam kedudukan sebagai warga negara yang sederajat dalam pemerintahan yang meliputi hak:
·         Memilih dan dipilih
·         Mendirikan partai politik atau organisasi
·         Mengajukan petisi, kritik, atau saran
Ø  Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan (social and cultural rights) adalah hak :
·         Mendapat pendidikan dan pengajaran
·         Hak memilih pendidikan
·         Hak mengembangkan kebudayaan
Ø  Hak asasi perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum (procedural rights) misalnya hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam:
·         Penggeladahan
·         Razia
·         Penangkapan
·         Peradilan
·         Pembelaan hukum
  1. Instrumen HAM di Indonesia
Agar HAM dapat ditegakan dalam berbagai kehidupan harus ada instrumen yang mengaturnya. Instrumen tersebut berisi aturan-aturan bagaimana HAM itu ditegakkan dan mengikat seluruh warga negara. Sebagai negara yang menjunjung tinggi HAM Indonesia telah memiliki setidak-tidaknya empat instrumen HAM, yakni:
a.       UUD 1945
b.      Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998
c.       Piagam HAM Indonesia Tahun 1998
d.      UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
1.      Penegakan HAM dengan Hukum di Indonesia
Negara RI adalah negara hukum, maka dalam upaya menegakan HAM diatur pelaksanaannya dalam peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai berikut:
a.       UUD 1945
UUD 1945 Pasal 31, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak mendapat pengajaran. Maka untuk mencapainya Pemerintah membangun gedung-gedung sekolah, mengangkat guru, memberikan bea siswa pada anak berprestasi tetapi dari segi ekonomi kurang mampu, dan lain-lain.
b.      Ketetapan MPR
TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998, menugaskan Presiden dan DPR untuk membentuk lembaga yang melakukan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, penelitian, dan mediasi tentang HAM. Maka dibentuklah KOMNAS HAM melalu Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993.
c.       Undang-Undang
UU Nomor 39 tahun 1999 Pasal 9, menegaskan tentang hak untuk hidup. Maka manakala terjadi pelanggaran terhadap hak ini, maka pemerintah menggelar peradilan HAM.
2.      Pengadilan HAM
Pengadilan HAM diatur dalam UU Nomor 26 tahun 2000. Pengadilan itu khusus diperuntukkan bagi pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Ada dua jenis pelanggaran HAM berat menurut undang-undang tersebut, yaitu genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
1.      Genosoida
Genosida adalah kejahatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, kelompok ras, kelompok etnis, dan kelompok agama, dengan cara:
·         Membunuh anggota kelompok
·         Menciptakan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok
·         Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik sebagian maupun seluruhnya
·         Memaksa tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok, atau
·         Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
2.      Kejahatan terhadap Manusia
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistemik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
·         Perbudakan
·         Pemusnahan
·         Pembunuhan
·         Penyiksaan,dll.
Pengadilan HAM berkedudukan di setiap daerah kabupaten/kota. Pengadilan HAM berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat. Proses penyelidikan kasus dilakukan oleh KOMNAS HAM, sedangkan penyidikan perkara dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Pengadilan HAM dipimpin oleh hakim ad hoc, yaitu hakim yang diangkat dari luar hakim karier yang memenuhi persyaratan yang diatur undang-undang.
3.      Jenis-Jenis HAM yang dilindungi Perundang-Undangan
Di dalam perundang-undangan negara Indonesia semua jenis hak-hak asasi yang harus dilindungi termuat dalam berbagai dokumen dan dokumen tersebut hanya dibedakan oleh jenis perundang-undangannya. Ketentuan tentang perlindungan hak-hak asasi termuat dalam Pembukaan UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang No.39 tahun l999 tentang HAM dan peraturan perundang-undangan lainnya. Hak-hak sipil dan politik itu jelas termuat dalam peraturan perundang-undangan negara RI seperti:
1.      Pembukaan UUD 1945 pada semua alineanya mengandung jaminan hak asasi manusia seperti alinea pertama berkenaan dengan martabat manusia dan keadilan; alinea kedua hak asasi bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya; alinea ketiga hak asasi bidang sosial budaya dan politik; dan alinea ke empat hak asasi bidang ekonomi, politik, sosial budaya dan hankam (H.A.W. Widjaja, 2000 : 66).
2.      Undang Undang Dasar 1945.
Batang tubuh atau isi UUD 1945 sebelum dilakukan perubahan (amandemen) mengatur hak asasi manusia dalam 7 pasal antara lain adalah pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33 dan 34. Namun setelah UUD 1945 dilakukan perubahan (amandemen) maka ada bagian khusus tentang hak asasi manusia yaitu pada BAB XA dengan rincian sebagai berikut:
·         Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
·         Pasal 28 B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
·         Pasal 28 C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
·         Pasal 28 D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
·         Pasal 28 E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya
(3) Setiap orang berhak atas kebebasab berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
·         Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
·         Pasal 28 G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atas perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
·         Pasal 28 H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggl, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
·         Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban
(4) Perlindungan, kemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak-hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
·         Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang dijalankan.
Dalam memenuhi dan menuntut hak tidak terlepas dari pemenuhan kewajiban yang harus dilaksanakan. Pemenuhan, perlindungan dan penghormatan terhadap HAM harus diikuti dengan pemenuhan terhadap kewajiban asasi manusia dan tanggung jawab asasi manusia dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, bernegara.
a.       Ketetapan MPR No. XVII\MPR\1998 tentang Hak Asasi Manusia. Ketetapan MPR tersebut terdiri dari 10 bab dan meliputi 44 pasal.
b.      Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang merupakan tindak lanjut dari Tap. MPR No XVII/MPR/1998
c.       Peraturan perundang-undangan lainnya yang melindungi Hak Asasi Manusia. Misalnya KUHP, KUHAP dan sebagainya.

















BAB III
PENUTUP

1.                  Kesimpulan
Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi yang bertujuan mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara. Hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dapat memaksa orang supaya menaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak menaatinya. Hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan, dirampas, atau diganggu oleh siapa pun (Tap MPR Nomor XVII/MPR/1999).
Antara Hak Asasi Manusia dan Hukum memiliki hubungan yang erat. Karena didalam melakukan penegakan HAM selalu dilandasi oleh aturan hukum. Sebaliknya dalam konteks negara hukum mewajibkan pemerintah melakukan penegakan dan perlindungan HAM kepada warga negaranya. 
Agar HAM dapat ditegakan dalam berbagai kehidupan harus ada instrumen yang mengaturnya. Instrumen tersebut berisi aturan-aturan bagaimana HAM itu ditegakkan dan mengikat seluruh warga negara.
Didalam penegakan HAM dibentuk suatu pengadilan HAM yang diatur dalam UU Nomor 26 tahun 2000. Pengadilan itu khusus diperuntukkan bagi pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Banyak hal-hal yang telah dilakukan pemerintah Indonesia dalam penegakan dan perlindungan HAM terhadap warga negaranya. Seperti dibentuknya lembaga-lembaga khusus mengenai pengaduan HAM dan adanya reformasi hukum yang mengatur tentang penegakan dan perlindungan HAM.
2.                  Saran
Dalam penegakan HAM diperlukan penegak hukum yang profesional, mandiri, dan kredibel. Selain itu moral penegak hukum pun harus baik, karena penegak hukum yang memiliki moral yang baik akan melaksanakan tugasnya dengan baik pula. Semua itu bertujuaan agar Hak Asasi Manusia yang merupakan hak kodrati itu terlindungi. 
Perlindungan dan penegakan HAM kedepanya harus ditingkatkan, karena masih banyak kekurangan-kekurangan yang harus diperbaiki oleh pemerintah. Seperti lebih difungsikan secara maksimal lembaga-lembaga yang memiliki tugas khusus menegakan HAM. Orang-orang yang dilindungi jangan hanya orang-orang yang memiliki materi, tetapi seluruh masyarakat Indonesia. Sesuai dengan asas equality before the law pasal 27ayat 1 UUD 1945.










DAFTAR PUSTAKA

Asshiddiqie, Prof. Dr. Jimly, S.H. Negara Hukum dan HAM. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Kansil, CST.1983. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: balai Pustaka.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Manan, bagi. 2004. Perkembangan UUD 1945, Yogyakarta: FH UII Press.