BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang Masalah
Hukum dan HAM merupakan konsepsi
kemanusiaan dan relasi sosial yang dilahirkan dari sejarah peradaban manusia di
seluruh penjuru dunia. Hukum dan HAM juga dapat dimaknai sebagai hasil
perjuangan manusia untuk mempertahankan dan mencapai harkat kemanusiaannya,
sebab hingga saat ini hanya konsepsi HAM dan hukumlah yang terbukti paling
mengakui dan menjamin harkat kemanusiaan.
Konsepsi hukum dan HAM dapat dilacak
secara teologis berupa relativitas manusia dan kemutlakan Tuhan.
Konsekuensinya, tidak ada manusia yang dianggap menempati posisi lebih tinggi,
karena hanya satu yang mutlak dan merupakan prima facie, yaitu Tuhan
Yang Maha Esa. Semua manusia memiliki potensi untuk mencapai kebenaran, tetapi
tidak mungkin kebenaran mutlak dimiliki oleh manusia, karena yang benar secara
mutlak hanya Tuhan. Maka semua pemikiran manusia juga harus dinilai
kebenarannya secara relatif. Pemikiran yang mengklaim sebagai benar secara
mutlak, dan yang lain berarti salah secara mutlak, adalah pemikiran yang
bertentangan dengan kemanusiaan dan ketuhanan.
- Perumusan Masalah
Manusia sebagai
makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dianugerahi hak-hak dalam rangka menjamin
keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya.
Dalam perwujudannya, manusia wajib menghormati hak-hak yang melekat pada
dirinya dan orang lain dengan penuh ketaqwaan dan tanggungjawab menuju
keharmonisan kehidupan antar sesama manusia dan manusia dengan lingkungannya. Dan
dalam makalah ini penulis akan membahas tentang “Hubungan
Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)” dengan pembahasan sebagai berikut :
- Apa pengertian, ciri, sifat dan tujuan hukum?
- Apa pengertian daripada subjek hukum?
- Apa pengertian dan bagaimana perkembangan HAM di Indonesia?
- Apa sajakah jenis-jenis HAM yang ada di Indonesia?
- Apa sajakah instrumen-instrumen HAM di Indonesia?
- Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini
adalah :
- Mampu menjelaskan pengertian, ciri, sifat, tujuan hukum
- Mampu menjelaskan pengertian subjek hukum
- Mampu menjelaskan pengertian dan perkembangan HAM di Indonesia
- Mampu menyebutkan jenis-jenis HAM
- Mampu mengidentifikasi instrumen HAM di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
- Hukum di Indonesia
a.
Pengertian
Hukum
Hukum merupakan segala sesuatu yang
berkaiatan dengan aturan yang perlu ditegakkan. Agar aturan dapat ditegakkan
maka setiap orang harus dipaksa untuk mentaatinya. Cara memaksa agar setiap
warga negara Indonesia agar mentaati aturan tersebut adalah berupa sanksi. Dari
pembahasan diatas Para Sarjana Hukum mengemukakan definisi hukum menurut
pendapat mereka masing-masing, yaitu:
1.
S.M.
Amin, S.H. : Hukum
adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi yang bertujuan
mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban
terpelihara.
2.
J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woerjono
Sastropranoto, S.H. : s sssJ.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woerjono
Sastropranoto, S.H. : Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat
memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang
dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap
peraturan-peraturan tadi akan mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan
hukum tertentu.
3.
M.H.
Tirtaamidjaja, S.H.
: Hukum adalah sesuatu aturan (norma) yang harus ditaaati dalam pergaulan hidup
dengan ancaman mengganti kerugian – jika melanggar peraturan tersebut – akan
membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan
kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
4.
Bidang
Hukum
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum
tata negara,
hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum
agraria, hukum
bisnis, dan hukum lingkungan.
·
Hukum
Pidana
Hukum pidana termasuk
pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar
subjek hukum dalam hal perbuatan – perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh
peraturan perundang – undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa
pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.
Dalam hukum pidana
dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah
perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang – undangan
tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan
masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa
pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.
Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan
perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung
kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk
pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya. Di Indonesia, hukum pidana diatur
secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
·
Hukum
Perdata
Salah satu bidang
hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat
dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum
sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah
atau kendaraan .
Hukum perdata dapat
digolongkan antara lain menjadi:
1.
Hukum keluarga
2.
Hukum harta kekayaan
3.
Hukum benda
4.
Hukum Perikatan
5.
Hukum Waris
6.
Hukum
Acara : Untuk
tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum
formal. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa
yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap
hukum materiil.
b. Ciri-Ciri Hukum
Untuk dapat mengenal hukum kita
harus dapat mengenal ciri-ciri hukum, yaitu:
1.
Adanya
perintah dan/larangan.
2.
Perintah
dan/larangan tersebut harus ditaati setiap orang.
Hukuman itu bermacam-macam jenisnya, menurut pasal 10 Kitab
UU Hukum Pidana (KUHP) ialah:
- Hukuman Pokok:
- Hukuman Mati,
- Hukukan Penjara,
- Hukuman Kurungan,
- Hukuman Denda.
- Hukuman Tambahan:
- Pencabutan Hak-hak tetentu,
- Penyitaan barang-barang tertentu,
- Pengumuman keputusan hakim.
c. Tujuan Hukum di Indonesia
Tujuan didirikan hukum di Indonesia
menurut para ahli hukum, ialah:
1.
Prof.
Subekti, SH :
Mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
2.
Prof.
Mr. Dr. L.J. Van Apeldoorn
: Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
3.
Geny
: Semata-mata untuk mencapai
keadilan.
4.
Bentham : Mewujudkan semata-mata apa yang
berpaedah untuk orang.
5.
Prof. Mr.
J. Van Kan : Menjaga kepentingan tiap-tiap
manusia.
- Subjek Hukum di Indonesia
Subjek hukum adalah pembawa hak,
yakni sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban. Subjek hukum itu terdiri atas :
- Manusia : Sebagai subjek hukum, manusia mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban untuk melakukan suatu tindakan-tindakan hukum.
- Badan Hukum
- Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia
a. Pengertian dan Pengembangan HAM
Hak Asasi manusia atau sering kita
sebut sebagai HAM adalah terjemahan dari istilah human right atau the right of
human. Secara terminologi istilah ini artinya adalah Hak-Hak Manusia. Namun
dalam beberapa literature pemakaian istilah Hak Asasi Manusia (HAM) lebih
sering digunakan daripada pemakaian Hak-Hak Manusia. Di Indonesia Hak-Hak
Manusia pada umumnya lebih dikenal dengan istilah “Hak Asasi” sebagai
terjemahan dari basic right (Inggris) dangrondrechten (Belanda), atau bisa juga
disebut hak-hak fundamental (civil right). Istilah hak-hak asasi secara
monumental lahir sejak keberhasilan Revolusi Prancis tahun 1789 dalam
“Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen” (hak-hak asasi manusia dan
warga negara prancis), dengan semboyan Liberte, Egalite, fraternite.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak
dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal
sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan
hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak boleh
diabaikan, dirampas, atau diganggu oleh siapa pun (Tap MPR Nomor
XVII/MPR/1999).
Istilah HAM berkembang sesuai dengan
perkembangan zaman. Perkembangan zaman dalam arti perubahan peradaban manusia
dari masa ke masa. Pada mulanya dikenal dengan sebutan natural right (hak-hak
alam), yang berpedoman kepada teori hukum alam bahwa segala sesuatu berasal
dari alam termasuk HAM. Istilah ini kemudian diganti dengan the right of man,
tetapi akhirnya tidak diterima, karena tidak mewakili hak-hak wanita. Setelah Perang
Dunia II dan terbentuknya PBB, maka muncul istilah baru yang lebih populer
sekarang yaitu human right. Secara umum Hak Asasi Manusia dapat diartikan
sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia
sebagai Makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan
setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia
(Undang-undang Nomor 39 tahun 1999).
- Jenis-Jenis HAM
Dewasa ini hak asasi manusia
meliputi berbagai bidang kehidupan, di antaranya adalah sebagai berikut:
Ø Hak Asasi Pribadi (personal rights) adalah
hak:
·
Kemerdekaan
memeluk agama
·
Beribadat
menurut agama masing-masing
·
Menyatakan
pendapat
·
Kebebasan
berorganisasi atau berserikat
Ø Hak Asasi Ekonomi (poperty rights) adalah hak
dan kebebasan:
·
Memiliki
sesuatu
·
Membeli
dan menjual sesuatu
·
Mengadakan
perjanjian atau kontrak
Ø Hak Persamaan Hukum (rights of legal equality)
adalah hak mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam:
·
Keadilan
hukum
·
Pemerintahan
Ø Hak Asasi Politik (political rights) adalah
hak diakui dalam kedudukan sebagai warga negara yang sederajat dalam
pemerintahan yang meliputi hak:
·
Memilih
dan dipilih
·
Mendirikan
partai politik atau organisasi
·
Mengajukan
petisi, kritik, atau saran
Ø Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan (social and cultural rights)
adalah hak :
·
Mendapat
pendidikan dan pengajaran
·
Hak
memilih pendidikan
·
Hak
mengembangkan kebudayaan
Ø Hak asasi perlakuan tata cara
peradilan dan perlindungan hukum (procedural rights) misalnya hak mendapatkan
perlakuan yang wajar dan adil dalam:
·
Penggeladahan
·
Razia
·
Penangkapan
·
Peradilan
·
Pembelaan
hukum
- Instrumen HAM di Indonesia
Agar HAM dapat ditegakan dalam
berbagai kehidupan harus ada instrumen yang mengaturnya. Instrumen tersebut
berisi aturan-aturan bagaimana HAM itu ditegakkan dan mengikat seluruh warga
negara. Sebagai negara yang menjunjung tinggi HAM Indonesia telah memiliki
setidak-tidaknya empat instrumen HAM, yakni:
a.
UUD
1945
b.
Tap
MPR Nomor XVII/MPR/1998
c.
Piagam
HAM Indonesia Tahun 1998
d.
UU
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
1. Penegakan HAM dengan Hukum di Indonesia
Negara RI adalah negara hukum, maka
dalam upaya menegakan HAM diatur pelaksanaannya dalam peraturan
perundang-undangan, yaitu sebagai berikut:
a.
UUD
1945
UUD 1945 Pasal 31, menegaskan bahwa setiap warga negara
memiliki hak mendapat pengajaran. Maka untuk mencapainya Pemerintah membangun
gedung-gedung sekolah, mengangkat guru, memberikan bea siswa pada anak
berprestasi tetapi dari segi ekonomi kurang mampu, dan lain-lain.
b.
Ketetapan
MPR
TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998, menugaskan Presiden dan DPR
untuk membentuk lembaga yang melakukan penyuluhan, pengkajian, pemantauan,
penelitian, dan mediasi tentang HAM. Maka dibentuklah KOMNAS HAM melalu
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993.
c.
Undang-Undang
UU Nomor 39 tahun 1999 Pasal 9, menegaskan tentang hak untuk
hidup. Maka manakala terjadi pelanggaran terhadap hak ini, maka pemerintah
menggelar peradilan HAM.
2. Pengadilan HAM
Pengadilan HAM diatur dalam UU Nomor
26 tahun 2000. Pengadilan itu khusus diperuntukkan bagi pelanggaran hak asasi
manusia yang berat. Ada dua jenis pelanggaran HAM berat menurut undang-undang
tersebut, yaitu genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
1.
Genosoida
Genosida adalah kejahatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, kelompok
ras, kelompok etnis, dan kelompok agama, dengan cara:
·
Membunuh anggota kelompok
·
Menciptakan penderitaan fisik atau
mental yang berat terhadap anggota kelompok
·
Menciptakan kondisi kehidupan
kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik sebagian maupun
seluruhnya
·
Memaksa tindakan-tindakan yang
bertujuan mencegah kelahiran didalam kelompok, atau
·
Memindahkan secara paksa anak-anak
dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
2.
Kejahatan terhadap Manusia
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah perbuatan yang
dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistemik yang
diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap
penduduk sipil, berupa:
·
Perbudakan
·
Pemusnahan
·
Pembunuhan
·
Penyiksaan,dll.
Pengadilan HAM berkedudukan di setiap daerah kabupaten/kota.
Pengadilan HAM berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM
berat. Proses penyelidikan kasus dilakukan oleh KOMNAS HAM, sedangkan
penyidikan perkara dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Pengadilan HAM dipimpin oleh
hakim ad hoc, yaitu hakim yang diangkat dari luar hakim karier yang memenuhi
persyaratan yang diatur undang-undang.
3. Jenis-Jenis HAM yang dilindungi Perundang-Undangan
Di dalam perundang-undangan negara
Indonesia semua jenis hak-hak asasi yang harus dilindungi termuat dalam
berbagai dokumen dan dokumen tersebut hanya dibedakan oleh jenis
perundang-undangannya. Ketentuan tentang perlindungan hak-hak asasi termuat
dalam Pembukaan UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang No.39 tahun l999 tentang
HAM dan peraturan perundang-undangan lainnya. Hak-hak sipil dan politik itu
jelas termuat dalam peraturan perundang-undangan negara RI seperti:
1. Pembukaan UUD 1945 pada semua
alineanya mengandung jaminan hak asasi manusia seperti alinea pertama berkenaan
dengan martabat manusia dan keadilan; alinea kedua hak asasi bidang politik,
ekonomi, dan sosial budaya; alinea ketiga hak asasi bidang sosial budaya dan
politik; dan alinea ke empat hak asasi bidang ekonomi, politik, sosial budaya
dan hankam (H.A.W. Widjaja, 2000 : 66).
2. Undang Undang Dasar 1945.
Batang tubuh atau isi UUD 1945 sebelum dilakukan perubahan
(amandemen) mengatur hak asasi manusia dalam 7 pasal antara lain adalah pasal
27, 28, 29, 30, 31, 33 dan 34. Namun setelah UUD 1945 dilakukan perubahan
(amandemen) maka ada bagian khusus tentang hak asasi manusia yaitu pada BAB XA
dengan rincian sebagai berikut:
·
Pasal
28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan
hidup dan kehidupannya.
·
Pasal
28 B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
·
Pasal
28 C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya.
·
Pasal
28 D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan
dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang
sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
·
Pasal
28 E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya,
serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan,
menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya
(3) Setiap orang berhak atas kebebasab berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
·
Pasal
28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
·
Pasal
28 G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya,
serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atas
perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka
politik dari negara lain.
·
Pasal
28 H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggl, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta
berhak memperoleh pelayanan kesehatan
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan
khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak
milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
·
Pasal
28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apa pun
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban
(4) Perlindungan, kemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak-hak
asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai
dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia
dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
·
Pasal
28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang
lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang dijalankan.
Dalam memenuhi dan menuntut hak
tidak terlepas dari pemenuhan kewajiban yang harus dilaksanakan. Pemenuhan, perlindungan
dan penghormatan terhadap HAM harus diikuti dengan pemenuhan terhadap kewajiban
asasi manusia dan tanggung jawab asasi manusia dalam kehidupan pribadi,
bermasyarakat, bernegara.
a.
Ketetapan
MPR No. XVII\MPR\1998 tentang Hak Asasi Manusia. Ketetapan MPR tersebut terdiri
dari 10 bab dan meliputi 44 pasal.
b.
Undang-undang
No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang merupakan tindak lanjut dari
Tap. MPR No XVII/MPR/1998
c.
Peraturan
perundang-undangan lainnya yang melindungi Hak Asasi Manusia. Misalnya KUHP,
KUHAP dan sebagainya.
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan
sanksi yang bertujuan mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga
keamanan dan ketertiban terpelihara. Hukum itu mempunyai sifat mengatur dan
memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dapat
memaksa orang supaya menaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan
sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak menaatinya.
Hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya
kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang melekat pada
diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang
Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan,
perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan, dirampas, atau
diganggu oleh siapa pun (Tap MPR Nomor XVII/MPR/1999).
Antara
Hak Asasi Manusia dan Hukum memiliki hubungan yang erat. Karena didalam
melakukan penegakan HAM selalu dilandasi oleh aturan hukum. Sebaliknya dalam
konteks negara hukum mewajibkan pemerintah melakukan penegakan dan
perlindungan HAM kepada warga negaranya.
Agar HAM dapat ditegakan dalam
berbagai kehidupan harus ada instrumen yang mengaturnya. Instrumen tersebut
berisi aturan-aturan bagaimana HAM itu ditegakkan dan mengikat seluruh warga
negara.
Didalam
penegakan HAM dibentuk suatu pengadilan HAM yang diatur dalam UU Nomor 26 tahun 2000.
Pengadilan itu khusus diperuntukkan bagi pelanggaran hak asasi manusia yang
berat.
Banyak
hal-hal yang telah dilakukan pemerintah Indonesia dalam penegakan dan
perlindungan HAM terhadap warga negaranya.
Seperti dibentuknya lembaga-lembaga khusus
mengenai pengaduan HAM dan adanya reformasi hukum yang mengatur tentang
penegakan dan perlindungan HAM.
2.
Saran
Dalam
penegakan HAM diperlukan penegak hukum yang profesional, mandiri, dan kredibel.
Selain itu moral penegak hukum pun harus baik, karena penegak hukum yang
memiliki moral yang baik akan melaksanakan tugasnya dengan baik pula. Semua
itu bertujuaan agar Hak Asasi
Manusia yang merupakan hak kodrati itu terlindungi.
Perlindungan
dan penegakan HAM kedepanya harus ditingkatkan,
karena masih banyak kekurangan-kekurangan
yang harus diperbaiki oleh pemerintah. Seperti lebih difungsikan secara
maksimal lembaga-lembaga yang
memiliki tugas khusus menegakan HAM. Orang-orang
yang dilindungi jangan hanya orang-orang
yang memiliki materi, tetapi seluruh masyarakat Indonesia. Sesuai dengan asas
equality before the law pasal 27ayat 1 UUD 1945.
DAFTAR PUSTAKA
Asshiddiqie, Prof. Dr. Jimly, S.H. Negara Hukum dan HAM.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Kansil,
CST.1983. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: balai
Pustaka.
Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Undang-Undang
Dasar 1945
Undang-undang
Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-undang
Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Manan,
bagi. 2004. Perkembangan UUD 1945, Yogyakarta: FH UII Press.